11/11/15

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Mata Kuliah : Softskill Ekonomi Koperasi
Kelas : 2EB37
Nama : Nyimas Gusti Tunjung Arum
NPM : 28214301

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


v Jenis Koperasi
A.   Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
  • Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
  • Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
  • Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
  • Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B.    Berdasarkan keanggotaannya
  • Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
  • Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
  • Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
  • Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C.   Berdasarkan Tingkatannya
  • Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
  • Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
  • Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
  • Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
  • Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)

v Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
v Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.     Koperasi Primer
b.     Koperasi Pusat
c.      Koperasi Gabungan
d.     Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
a.     Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.     Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.      Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.     Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
a.     Koperasi Primer        : Koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
b.     Koperasi Sekunder   : Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

v DAFTAR PUSTAKA
·        https://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/
·        https://yulayajahh.wordpress.com/2012/01/01/ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai-uu-no-121967/
·        http://laelatulafifah.blogspot.co.id/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
·        http://fadillah2move1991.blogspot.co.id/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar