UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi Jurusan
Akuntansi
Mata Kuliah : Softskill
Ekonomi Koperasi
Kelas : 2EB37
Nama : Nyimas Gusti
Tunjung Arum
NPM : 28214301
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
v Jenis Koperasi
A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4,
yaitu :
- Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang)
- Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan
para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya
untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
- Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai
jenis usaha)
B. Berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri
baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang
pasar)
- Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat
pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan
dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
- Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah
yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan Tingkatannya
- Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang
beranggotakan orang-orang)
- Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang
beranggotakan beberapa koperasi)
D. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
- Koperasi Konsumsi (didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
- Koperasi Jasa (adalah
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya)
- Koperasi Produksi (Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu
menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
v Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok
Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
v Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi primer dan atau koperasi sekunder.
BENTUK KOPERASI (PP No.
60 / 1959)
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi
Induk
BENTUK KOPERASI YANG
DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
a. Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI
PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
a. Koperasi Primer :
Koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
b. Koperasi Sekunder : Koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
v DAFTAR
PUSTAKA
·
https://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/
·
https://yulayajahh.wordpress.com/2012/01/01/ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai-uu-no-121967/
·
http://laelatulafifah.blogspot.co.id/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
·
http://fadillah2move1991.blogspot.co.id/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar