UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi Jurusan
Akuntansi
Mata Kuliah : Softskill
Ekonomi Koperasi
Kelas : 2EB37
Nama : Nyimas Gusti
Tunjung Arum
NPM : 28214301
KONSEP, ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI
vKonsep Koperasi
Konsep koperasi
terdiri dari 3 konsep yaitu:
·
Konsep Koperasi Barat
·
Konsep Koperasi Sosialis
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari
kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap
anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil
keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai
cadangan koperasi. Dengan resiko semua yang didapat ditanggung bersama.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi itu
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga
menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan
subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari
ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi
sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat
kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi
Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi. Tidak
semua anggota koperasi ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi
tersebut.
v Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut.
·
Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
·
Aliran Koperasi
Secara umum aliran
koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1. Aliran Yardstick
Aliran Yardstick pada umunya
adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat di negara
kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa
menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala
keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat netral. Pengaruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara
maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
2.
Aliran
Sosialis
Aliran Sosialis terbentuk karna
tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme.
Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat
lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat
pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi
koperasi menjadi hilang. Pengaruh
aliran ini banyak di jumpai di Negara-negara Eropa timur dan Rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini
memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat menjadi wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam
perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
v Sejarah
Perkembangan Koperasi
· Sejarah Lahirnya
Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum
bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun
1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan
perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain. Pada tahun 1876, koperasi
ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan
asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The
Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa
tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan
menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi
merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk
tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild
Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun
1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama. Revolusi industri di Prancis juga mendorong
berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong
munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis
Blanc. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki
hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300
sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah
seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama,
dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di
dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita
Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat
besar pada waktu itu. Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour
menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan
sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis
industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social
work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan
yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini
mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis
menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan
koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut. Di samping negara-negara
tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle,
Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark
dan sebagainya. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke
seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian
Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara,
para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative
Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di
Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan
Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh
De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi
Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk
keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga
mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan
cara membuka toko-toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim
Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan”
atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang Pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933
yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah
pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di
seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Pada masa
pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah
“Kumiai” Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan
tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli
1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di
kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan
Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini
dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah
Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di
dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang
sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti
bagi perkembangan. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan
kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain
merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan
Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang
Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara
RI No.1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop
I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam
Lembaran Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14
tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta
yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya
kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut. Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
v DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar