30/09/15

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Mata Kuliah : Softskill Ekonomi Koperasi
Kelas : 2EB37
Nama : Nyimas Gusti Tunjung Arum
NPM : 28214301


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


v Pengertian Koperasi

1.  Definisi Menurut ILO
“Cooperative define as an association of persons usually of Limited means,  who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

  •  Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons )
  •  Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
  •  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end )
  •  Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  •  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required )
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )

2.     Definisi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3.     Definisi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4.     Definisi Menurut Hatta
Moh Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.

5.     Definisi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong–menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong–royong.

6.     Definisi Menurut UU No. 25/1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.




v Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

v Prinsip-prinsip Koperasi


  •  Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :

  •  7 variabel gagasan umum :
1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
2. Demokrasi (democracy)
3. Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4. Ekonomi ( Economy )
5. Kebebasan ( Liberty )
6. Keadilan ( Equity )
7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )

  • 12 Prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12. Pendidikan anggota ( Member Education )


  • Prinsip Rochdale
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods )
7. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik


  • Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1. Petani dibiasakan untuk menabung
2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5. keuntungan bersih menjadi milik bersama


  • Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah  sebagai berikut.
1.     Swadaya
2.     Daerah kerja tak terbatas
3.     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.     Tanggung jawab anggota terbatas        
5.     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


  • Prinsip ICa
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat                                                                            
2.     Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.     Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada     
SHU dibagi menjadi 3:
1.     Sebagian untuk cadangan
2.     Sebagian untuk masyarakat
3.     Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
4.       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
5.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.



  • Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)   Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)   Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)   Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)   Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

* Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.     Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.     Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.   Adanya pembatasan bunga atas modal
5.   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.   Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.  Kemandirian       
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi


vDAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar