UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi Jurusan
Akuntansi
Mata Kuliah : Softskill
Ekonomi Koperasi
Kelas : 2EB37
Nama : Nyimas Gusti
Tunjung Arum
NPM : 28214301
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
v Pengertian Koperasi
1. Definisi Menurut ILO
“Cooperative define as an association of persons
usually of Limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of the undertaking”.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons )
- Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end )
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required )
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
2.
Definisi
Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
3.
Definisi
Menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi
Menurut Hatta
Moh
Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip
saling tolong-menolong.
5.
Definisi
Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong–menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong–royong.
6.
Definisi
Menurut UU No. 25/1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
v Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
v Prinsip-prinsip Koperasi
- Prinsip Munkner
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
- 7 variabel gagasan umum :
1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
2. Demokrasi (democracy)
3. Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4. Ekonomi ( Economy )
5. Kebebasan ( Liberty )
6. Keadilan ( Equity )
7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
2. Demokrasi (democracy)
3. Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4. Ekonomi ( Economy )
5. Kebebasan ( Liberty )
6. Keadilan ( Equity )
7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
- 12 Prinsip koperasi :
2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12. Pendidikan anggota ( Member Education )
- Prinsip Rochdale
Prinsip
– prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods )
7. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods )
7. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
- Prinsip Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1. Petani dibiasakan untuk menabung
2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5. keuntungan bersih menjadi milik bersama
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1. Petani dibiasakan untuk menabung
2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5. keuntungan bersih menjadi milik bersama
- Prinsip Schulze
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip ICa
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi menjadi 3:
1. Sebagian
untuk cadangan
2. Sebagian
untuk masyarakat
3. Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
4. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
5. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
- Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
*
Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang
– undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang
– undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang
– undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang
– undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang
– undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
* Prinsip – prinsip atau sendi –
sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing – masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25
Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
vDAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar