11/11/15

SISA HASIL USAHA

UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Mata Kuliah : Softskill Ekonomi Koperasi
Kelas : 2EB37
Nama : Nyimas Gusti Tunjung Arum
NPM : 28214301

SISA HASIL USAHA


v  Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjad pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki.
v Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.     Bagian (presentase) SHU anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
4.     Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.     Jumlah simpanan per anggota
6.     Omzet atau volume usaha per anggota
7.     Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8.     Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
·     SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·     Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·     Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·     Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·      Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

v Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per Anggota
SHU= JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung


SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA    : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK    : Volume usaha total Koperasi  total transaksi Koperasi)
Sa      : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
Dimana:
PK     : Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk    : Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk    : Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
          Huk = PK – HP.
 Dimana:
 Huk  : Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
 HP    : Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: Hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Dimana:
Hjka  : Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba   : Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Dimana:
Vka   : Suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota
Bka   : Bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.

v Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

v Pembagian SHU per anggota
SHU Dari Anggota
SHU Bukan dari anggota
1
Dana cadangan
1
Dana cadangan
2
Anggota sebanding dengan jasa dan usaha
2
Dana pengurus
3
Dana pengurus
3
Dana pegawai atau karyawan
4
Dana pegawai / karyawan
4
Dana pendidikan koparasi
5
Dana pendidikan koperasi
5
Dana sosial
6
Dana sosial
6
Dana pemabangunan daerah kerja
7
Dana pembangunan daerah kerja
Dalam anggaran dasar koperasi di tetapkan tentang pembagaian sisa hasil uasaha seperti berikut :

Sisa hasil usaha di bagi untuk
Sisa hasil usaha dari
anggota
Bukan anggota
1
Bagian anggota :
1.1. jasa modal
25%
1.2. jasa penjualan
15%
1.3. jasa pemebelian
    10% +
50%
2
Cadangan koperasi
20%
50%
3
Dana pengurus
10%
15%
4
Dana pendidikan
5%
10%
5
Dana pengembangan daerah kerja
5%
10%
6
Dana pegawai / karyawan
5%
10%
7
Dana sosial
5%
5%
100%
100%

v DAFTAR PUSTAKA
·        http://rahmatsuharjana.blogspot.co.id/2012/11/pembagian-sisa-hasil-usaha.html
·        http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
·        http://gabriellapattiasina.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar