UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi Jurusan
Akuntansi
Mata Kuliah : Softskill
Ekonomi Koperasi
Kelas : 2EB37
Nama : Nyimas Gusti
Tunjung Arum
NPM : 28214301
SISA HASIL USAHA
v Pengertian Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Menurut Pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU bukanlah deviden
yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang
terjad pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan
aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU
tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya
adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah
proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki.
v Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(presentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah
Informasi Dasar
· SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya.
· Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· Omzet
atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang
dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
· Bagian(Presentase)
SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
v Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø Di
dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Ø Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
Per Anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHU
Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi
pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke
pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah
menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan
pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
Dimana:
PK : Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk : Harga jual produk koperasi per satuan ke
pasar
Qjk : Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Dikaitkan dengan Pasal
45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil
usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai
berikut:
Huk
= PK – HP.
Dimana:
Huk : Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan
partisipasi neto anggota;
HP : Harga pelayanan yang diberikan koperasi
kepada anggota.
SHU
Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi
Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: Hasil penjualan koperasi adalah sama
dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai
belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai
berikut:
PK = Hjka. Kba.
Dimana:
Hjka : Harga per satuan barang yang dibeli oleh
anggota dari koperasi;
Kba : Kuantitas belanja yang dilakukan oleh
anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung
partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba
usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi
pemasaran di atas.
SHU
Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi
simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar
kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi
kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Dimana:
Vka : Suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang
disalurkan kepada anggota
Bka : Bunga ditambah dengan biaya administrasi
pinjaman.
v Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi
ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
v Pembagian
SHU per anggota
SHU
Dari Anggota
|
SHU
Bukan dari anggota
|
||
1
|
Dana cadangan
|
1
|
Dana cadangan
|
2
|
Anggota sebanding dengan jasa dan
usaha
|
2
|
Dana pengurus
|
3
|
Dana pengurus
|
3
|
Dana pegawai atau karyawan
|
4
|
Dana pegawai / karyawan
|
4
|
Dana pendidikan koparasi
|
5
|
Dana pendidikan koperasi
|
5
|
Dana sosial
|
6
|
Dana sosial
|
6
|
Dana pemabangunan daerah kerja
|
7
|
Dana pembangunan daerah kerja
|
Dalam anggaran dasar koperasi di
tetapkan tentang pembagaian sisa hasil uasaha seperti berikut :
Sisa
hasil usaha di bagi untuk
|
Sisa
hasil usaha dari
|
||
anggota
|
Bukan
anggota
|
||
1
|
Bagian anggota :
|
||
1.1. jasa modal
|
25%
|
||
1.2. jasa penjualan
|
15%
|
||
1.3. jasa pemebelian
|
10% +
|
||
50%
|
|||
2
|
Cadangan koperasi
|
20%
|
50%
|
3
|
Dana pengurus
|
10%
|
15%
|
4
|
Dana pendidikan
|
5%
|
10%
|
5
|
Dana pengembangan daerah kerja
|
5%
|
10%
|
6
|
Dana pegawai / karyawan
|
5%
|
10%
|
7
|
Dana sosial
|
5%
|
5%
|
100%
|
100%
|
v DAFTAR
PUSTAKA
·
http://rahmatsuharjana.blogspot.co.id/2012/11/pembagian-sisa-hasil-usaha.html
·
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
·
http://gabriellapattiasina.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar