UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi Jurusan
Akuntansi
Mata Kuliah : Softskill
Ekonomi Koperasi
Kelas : 2EB37
Nama : Nyimas Gusti
Tunjung Arum
NPM : 28214301
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
v Koperasi sebagai
Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan.
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi
yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non
fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai
lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat
memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat
sekitar pada umumnya
didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Koperasi sebagai
salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik
Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga
ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati
diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan
juga mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi
sosialnya.
v Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun
1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :
" Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."
" Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."
Tujuan utama koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Nilai Koperasi
Nilai koperasi adalah nilai
egaliterian, kesamaan, selfhelp, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah
satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai kolevitisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong.
v Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan Karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
(UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program
oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
v DAFTAR PUSTAKA
·
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
·
https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
·
http://tikadianpertiwi.blogspot.co.id/2011/10/tujuan-dan-nilai-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar