Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 melarang perbuatan pelaku usaha yang bertujuan menghambat atau
bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, antara lain seperti
pembatasan akses pasar, kolusi, dan tindakan lain yang bertujuan untuk
menghilangkan persaingan. Tindakan lain yang dapat berakibat kepada terjadinya
persaingan usaha tidak sehat adalah tindakan persekongkolan untuk mengatur dan
atau menentukan pemenang tender sebagaimana diatur oleh Pasal 22 UU No. 5/1999.
Pengaturan pemenang tender tersebut
banyak ditemukan pada pelaksanaan pengadaan barang dan atau jasa yang
dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (government
procurement), BUMN, dan perusahaan swasta. Untuk itu Pasal 22 UU No. 5/1999
tidak hanya mencakup kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh Pemerintah, tetapi
juga kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh perusahaan negara (BUMN/BUMD) dan
perusahaan swasta.
Pasal 22 UU No.
5/1999 menyatakan bahwa:
“Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat”
Contoh
Kasus:
Kasus
Persekongkolan Donggi-Senoro Bisa Rusak Iklim Investasi
Jakarta - Kasus persekongkolan tender
proyek Donggi-Senoro diyakini akan merusak iklim investasi sektor migas di
Tanah Air. Meskipun saat ini pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
telah menjatuhkan sanksi denda terhadap pelanggaran persekongkolan tersebut.
Kuasa hukum anak usaha PT LNG International Pty
Ltd yaitu LNG Energi Utama, OC Kaligis mengatakan persekongkolan yang dilakukan
pihak Mitsubishi Corporation, PT Pertamina, PT Medco Energi International, dan
PT Medco E&P Tomori Sulawesi untuk menyingkirkan PT LNG Energi Utama atas
proyek Donggi-Senoro dapat memberikan contoh buruk untuk investasi Migas
Indonesia ke depannya.
"Ini merupakan contoh buruk tentang iklim
investasi di Indonesia karena tidak adanya perlindungan hukum atas terjadinya
masalah ini," katanya di acara konferensi pers yang dilaksanakan di
restoran Sari Kuring, Jakarta (11/4/2011).
OC Kaligis mengatakan bahwa terjadi pembocoran
rahasia PT LNG Energi International pty Ltd kepada pihak Mitsubishi.
Di tempat yang sama, Rikrik Rizkiyana rekan OC
Kaligis mengatakan bahwa proyek Donggi-Senoro yang sudah berjalan
tersebut sebaiknya dibekukan terlebih dahulu sampai ada keputusan hukum tetap.
"Kita akan lakukan upaya hukum, serta gugatan
perdata untuk perbuatan melawan hukum dan juga persaingan tidak sehat,"
kata Rizkiyana.
PT LNG Energi Utama, selaku anak perusahaan LNG
International Pty. Ltd menuntut pihak Mitsubishi Corporation atas ganti rugi
sebesar US$ 709 juta akibat adanya persekongkolan dari pihak Mitsubishi
Corporation, PT Pertamina (persero), PT Medco Energi International, serta PT
Medco E&P Tomori Sulawesi.
Pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada
Mitsubishi Corporatioan yang pada pokoknya meminta pihak Mitsubishi Corporation
untuk dengan itikad baik segera memberikan ganti rugi kepada LNG
International Pty Ltd dan Energi Utama atas segala kerugian yang telah diderita.
Dari sisi pemerintah melalui Kementerian ESDM
menganggap sanksi denda yang diberikan oleh KPPU kepada Medco dan Pertamina
sudah pantas. Hal ini tidak akan mengganggu investasi migas di Indonesia.
"Kalau untuk saya itu hanya konsekuensi dari
tindakaan tidak fair saja dan mereka disuruh bayar denda ke negara. Kalau untuk
proyek (Donggi-Senoro) kan KPPU tetap minta supaya tetap jalan. Jadi tak ganggu
investor sepertinya," kata Dirjen Migas Evita Legowo beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis KPPU
menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di proyek Donggi-Senoro.
Untuk itu, KPPU menghukum seluruh pihak yang terlibat masing-masing membayar
denda dengan total nilai Rp 31 miliar yang harus disetor kepada kas negara.
Adapun rincian pembagian denda tersebut adalah,
Pertamina Rp 10 miliar, Medco Energi Rp 5 miliar, Medco E P Tomori Rp 1 miliar,
dan Mitsubishi Corp Rp 15 miliar.
KPPU menemukan bukti terjadi persekongkolan oleh
Mistusbishi dengan Medco Energi dan anak usahanya, Medco E P Tomori Sulawesi,
untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yaitu LNGI yang
diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest.
DAFTAR PUSTAKA
http://finance.detik.com/read/2011/04/11/172011/1613821/1034/kasus-persekongkolan-donggi-senoro-bisa-rusak-iklim-investasi
https://lpse.pu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar