NPM : 28214301
Kelas : 2EB37
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Inul
Vizta diduga
Langgar Hak Cipta
Perusahaan
rekaman Nagaswara dan Harpa Records melaporkan Ainur Rokhimah alias Inul
Daratista selaku pemilik PT Vizta Pratama. PT Vizta Pratama, perusahaan
pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas
kasus pelanggaran hak cipta.
Nagaswara menganggap Inul Vista melanggar hak cipta
dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan
pencipta lagu.
"Inul Vista tidak
mengurus mechanical rights, hak produser tidak pernah disebut.
Padahal, sebelum karya itu dibuat, dasarnya dari master rekaman. Bukannya saya
menzalimi, tapi saya yang terzalimi. Inul telah menzalimi produser musik di
Indonesia," ujar Rahayu dalam jumpa pers di markas Nagaswara, Jakarta
Pusat, pada Selasa (12/8/2014).
"Di sini saya ditunjuk sebagai penanggung jawab
hukum. Saya menyimpulkan, ada dugaan cukup kuat pelanggaran mechanical rights,
mengubah bentuk (lagu) dan diperbanyak. Ada beberapa lagu yang diproduksi
Nagaswara dan Harpa Records, (digunakan Inul Vizta) tanpa izin dan
lisensi," ujar DR (cand) Eddy R. Harwanto, SH., M.H., selaku kuasa hukum
Nagaswara dan Harpa Recodrs, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Nagaswara
di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Usai jumpa pers, Eddy kepada Metrotvnews.com mengatakan,
mereka akan mengajukan tuntutan ganti rugi. "Tuntutan Rp250 miliar,"
ujar Eddy
Nagaswara bersama Harpa Records
yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vista melapor ke Mabes Polri pada Jumat,
8 Agustus 2014. Inul Vista dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2
Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama
karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah
mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT
Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.
Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun
karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada
di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri
Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta
Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut
ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja
melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu
"Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda
Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Opini saya: sebaiknya sebelum mengedarkan atau menyalinkan
lagu milik orang lain harus membuat kesepakatan diantara kedua belah pihak agar
tidak terjadi kasus pelanggaran hak cipta seperti ini. Karena pembuat lagu atau
penyanyi tersebut akan merasa dihargai jika pihak-pihak pengguna seperti
perusahaan karoke membayar royalty terhadap karya mereka
Sumber:
http://hiburan.metrotvnews.com/musik/ZkeX0qvb-nagaswara-tuntut-inul-vizta-ganti-rugi-rp250-miliar
http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta
http://hiburan.metrotvnews.com/musik/Gbm4jZ4N-diduga-langgar-hak-cipta-inul-dilaporkan-bos-nagaswara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar