30/03/16

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Nama           : Nyimas Gusti Tunjung Arum
NPM            : 28214301
Kelas            : 2EB37
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi

Inul Vizta diduga Langgar Hak Cipta
         
Perusahaan rekaman Nagaswara dan Harpa Records melaporkan Ainur Rokhimah alias Inul Daratista selaku pemilik PT Vizta Pratama. PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.
Nagaswara menganggap Inul Vista melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.
"Inul Vista tidak mengurus mechanical rights, hak produser tidak pernah disebut. Padahal, sebelum karya itu dibuat, dasarnya dari master rekaman. Bukannya saya menzalimi, tapi saya yang terzalimi. Inul telah menzalimi produser musik di Indonesia," ujar Rahayu dalam jumpa pers di markas Nagaswara, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/8/2014).
"Di sini saya ditunjuk sebagai penanggung jawab hukum. Saya menyimpulkan, ada dugaan cukup kuat pelanggaran mechanical rights, mengubah bentuk (lagu) dan diperbanyak. Ada beberapa lagu yang diproduksi Nagaswara dan Harpa Records, (digunakan Inul Vizta) tanpa izin dan lisensi," ujar DR (cand) Eddy R. Harwanto, SH., M.H., selaku kuasa hukum Nagaswara dan Harpa Recodrs, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Nagaswara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Usai jumpa pers, Eddy kepada Metrotvnews.com mengatakan, mereka akan mengajukan tuntutan ganti rugi. "Tuntutan Rp250 miliar," ujar Eddy
Nagaswara bersama Harpa Records yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vista melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Inul Vista dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.

Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Opini saya: sebaiknya sebelum mengedarkan atau menyalinkan lagu milik orang lain harus membuat kesepakatan diantara kedua belah pihak agar tidak terjadi kasus pelanggaran hak cipta seperti ini. Karena pembuat lagu atau penyanyi tersebut akan merasa dihargai jika pihak-pihak pengguna seperti perusahaan karoke membayar royalty terhadap karya mereka

Sumber:
http://hiburan.metrotvnews.com/musik/ZkeX0qvb-nagaswara-tuntut-inul-vizta-ganti-rugi-rp250-miliar
http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta
http://hiburan.metrotvnews.com/musik/Gbm4jZ4N-diduga-langgar-hak-cipta-inul-dilaporkan-bos-nagaswara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar