UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Mata Kuliah : Softskill Ekonomi Koperasi
Kelas : 2EB37
Nama : Nyimas Gusti Tunjung Arum
NPM : 28214301
PEMBANGUNAN
KOPERASI
v Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai
salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan
Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang
berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan
masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah
sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan -
lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk
mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut
dalam keanggotaan koperasi.
Ø Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh,
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa
perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam
menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help)
Ø
Kendala yang
dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah
sebagai berikut :
a)
Sering koperasi
hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh
b)
Disamping itu ada
berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai
keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan
ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas
an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas
organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c)
Kriteria ( tolok
ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan
anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan
koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya,
telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam
perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
I.
Tahap pertama :
Offisialisasi
Mendukung perintisan
pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis
pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan
kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara
efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan
kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri
oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan
dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada
perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat
dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
·
Membangkitkan
motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok
koperasi.
·
Membentuk
perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
·
Menciptakan
struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi
dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
·
Membangun sistem
keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung
perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui
koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti
organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
II.
Tahap kedua : De
Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada
sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari
organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung
perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya,
bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan
program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1.
Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui
pemberian bantuan pemerintah.
2.
Selama proses
pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
3.
Karena alas
an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan
perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para
naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan
pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar
keikutsertaan anggota koperasi.
4.
Koperasi telah
dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para
anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan
bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya
penyuluhan)
5.
Koperasi telah
diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun
perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi
keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6.
Tujuan dan kegiatan
perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan
pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan
dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan
yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik
tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang
diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota
atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap
loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
b. Perusahaan koperasi
diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil
produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai
satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud
atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata
atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi
itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil
yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan
tujuan mereka.
Ø
Perkembangan koperasi sebagai
Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom,
koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan
dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
v DAFTAR PUSTAKA
·
https://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/
·
http://probomaejar.blogspot.co.id/2014/11/pembangunan-koperasi-di-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar