Secara garis besar
jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian
pada dasarnya adalah :
1.
Kartel (hambatan horizontal)
2.
Perjanjian tertutup (hambatan vertikal)
3.
Merger
4.
Monopoli
Jenis persaingan usaha
yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai
penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu
kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila
penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua
atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi
horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha
lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau
pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu
merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena
pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat
mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.
Contoh
Kasus:
Kasus
PT Carrefour Indonesia
CARREFOUR Indonesia memanfaatkan situasi penegakan hukum UU praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah, dan kelemahan
tersebut ”dimanfaatkan” oleh pihak CARREFOUR Indonesia
untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk.
Dengan mengakuisisi 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd
dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar
Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar,
sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam sidang KPPU
tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999
tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17
UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk
melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat
ketentuan terkait dengan posisi dominan.
DAMPAK
Adanya penyalahgunaan
hak akuisisi pada PT Alfa Retailindo Tbk yang mengakibatkan :
Kenaikan
pangsa pasar dari 46,03% pada 2007 menjadi 57,99% pada 2008.
Terjadinya
peningkatan dan pemaksaan potongan – potongan harga pembelian dari
pemasok.
Pasal 17 berisi
tentang pelarangan menguasai alat produksi dan penguasaan barang yang bisa
memicu terjadinya praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 Ayat 1 berisi tentang
posisi dominan dalam menetapkan syarat-syarat perdagangan.
Pasal yang
dilanggar :
1. Pasal 17 ayat 2
1. Pasal 17 ayat 2
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.
barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b.
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha
barang dan atau jasa yang sama; atau
c.
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%
(lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.
2. Pasal 20
Pelaku usaha dilarang melakukan
pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau
menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan
usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Pasal 25 ayat 1 huruf A
Pelaku
usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk :
a.
menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau
menghalangi konsumen memperoleh barang
dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
4.
Pasal 28
1) Pelaku
usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2) Pelaku
usaha dilaragg melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan
tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana
dimaksud ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/222-persaingan-usaha-tidak-sehat-dalam-tinjauan-hukum
http://ikarizkisafitri.blogspot.co.id/2013/11/kasus-monopoli-pasar-carrefour.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar