Nama : Nyimas Gusti Tunjung Arum
NPM : 28214301
Kelas : 4EB37
Mata Kuliah : Etika
Profesi Akuntansi
ETIKA PROFESI
AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik khususnya
kode etik, Institut Akuntan Publik Indonesia mempunyai aturan etika yang harus diterapkan
oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntan Publik
A.
Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua
hubungan profesional dan bisnis.
B.
Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan
kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan
pertimbangan profesional atau bisnis.
C.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan
dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak
sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
D.
Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan
memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk
mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan
pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
E.
Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan
yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan
kepada profesi Akuntan Profesional.
DAFTAR PUSTAKA
iapi.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar