26/09/17

ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Nama                  : Nyimas Gusti Tunjung Arum
NPM                  : 28214301
Kelas                  : 4EB37
Mata Kuliah       : Etika Profesi Akuntansi
ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik khususnya kode etik, Institut Akuntan Publik Indonesia mempunyai aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntan Publik
A.    Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
B.     Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
C.     Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
D.    Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
E.     Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
DAFTAR PUSTAKA


iapi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar